PENYULUHAN PTSL TAHUN ANGGARAN 2022 DESA BARUREJO

31 Mei 2022
FADHILATUS SA'DIYAH
Dibaca 96 Kali
PENYULUHAN PTSL TAHUN ANGGARAN 2022 DESA BARUREJO

Selasa (31/05/2022) pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi telah diadakan Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh Polresta Banyuwangi, BPN, Kejaksaan Banyuwangi beserta warga Desa Barurejo. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah dengan biaya yang sangat murah. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah sebagai wujud percepatan reforma agraria dalam menginventarisir tanah secara lengkap.

Adapun syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut :

  1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
  5. Tanah belum bersertifikat