PROFIL PPID DESA BARUREJO

19 September 2023
Administrator
Dibaca 254 Kali

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DESA BARUREJO KECAMATAN SILIRAGUNG KABUPATEN BANYUWANGI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Barurejo Kecamatan Siilragung Kabupaten Banyuwangi adalah merupakan sebuah tim yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengelola semua informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh setiap orang atau masyarakat untuk mengembangkan potensi diri atau lingkungan demi terwujudnya Desa Barurejo yang Aman, Sehat, Indah dan Cerdas, Berbudaya, Bersaing, Berakhlak Mulia dan Nasionalis.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Barurejo Kecamatan Siilragung Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Barurejo Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Barurejo Kecamatan Siilragung Kabupaten Banyuwangi.

PPID yang ada di Desa Barurejo mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku serta mengedepankan hak dan kewajiban atas informasi. Hak atas informasi untuk setiap orang atau masyarakat secara umum dan khususnya masyarakat Desa Barurejo merupakan bagian yang penting dalam meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi. Keseimbangan antara hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik juga dapat membuat informasi publik yang ada di Desa Barurejo semakin mudah dan cepat dalam pengembangannya.

Tujuan PPID Desa Barurejo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu :

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupari bangsa; dan atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 

Bagi pemohon dan pengguna informasi publik dapat memberikan kritik, saran, dan masukan di :

Sekretariat : Jl. RA. Kartini No. 26 Barurejo Kecamatan Siliragung, Kode Pos 68488

Website : https://barurejo.desa.id/

Email : ppiddesabarurejo@gmail.com

No. Hp. / WhatsApp : https://wa.me/6282132611919

Telegram : https://t.me/DesaBarurejo

Instagram : https://www.instagram.com/desa_barurejo

Youtube : https://www.youtube.com/@desabarurejobwi3376