TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID DESA BARUREJO

22 September 2023
Administrator
Dibaca 178 Kali

TUGAS PPID

PPID Desa Barurejo mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; 
  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Wewenang PPID menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.

 

FUNGSI PPID

Fungsi PPID Desa Barurejo adalah melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang ada di Desa Barurejo. 

 

 

WEWENANG PPID

Adapun wewenang dari PPID Desa Barurejo adalah sebagai berikut :

  1. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; 
  2. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 
  3. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 
  4. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID; 
  5. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; 
  6. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; 
  7. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.