Penolakan Permohonan Informasi Publik

24 September 2023
AHMAD ROJIKIN
Dibaca 137 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Barurejo Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :

  1. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  2. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Barurejo tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  4. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan