Penolakan Permohonan Informasi Publik
24 September 2023
AHMAD ROJIKIN
Dibaca 137 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Barurejo Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik bilamana :
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Barurejo tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan