SATLINMAS DESA BARUREJO

07 April 2022
Administrator
Dibaca 98 Kali

LINMAS  

 

SEJARAH LINMAS

Pertahanan Sipil atau yang kita kenal sebagai HANSIP merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara. Pertahanan sipil dimulai dari jaman kolonial Belanda dan didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang.

Hansip didirikan pada awalnya dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara. LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. LBD dibawah pemerintah Belanda lebih bersifat defensif dan reaksional, ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD dirubah menjadi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan diarahkan umtuk pertahanan dan pengerahan semesta.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, HANSIP dilindungi payung hukum dibawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode SBY atas rekomendasi Kemendagri.

HANSIP yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan. Pada tahun 2002 HANSIP berubah menjadi LINMAS ( Perlindungan Masyarakat ) namun tupoksi nya tidak berubah. LINMAS sendiri tidak pernah mendapatkan pelatihan dasar militer sejak tahun 2004 pembinaan LINMAS berada dibawah PEMDA melalui Satuan Pamong Praja ( POL PP ) hal ini didasari UU 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

HANSIP yang berawal dari pertahanan melawan pendudukan jepang kini telah menjadi LINMAS yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat, peran ini dapat lebih ditingkatkan dengan membekali LINMAS kemampuan dasar penanggulangan bencana, pengamanan lingkungan seperti TPS acara kemasyarakatan dan menjadi on site team setelah kejadian/peristiwa/bencana.

 

PENGERTIAN LINMAS

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
 

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
 

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
  

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga Masyarakat.
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan.
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana.
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan keterlibatan masyarakat.
  5. Ikut dalam kegiatan social masyarakat.

 

TUGAS LINMAS

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana.
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

 

 

DAFTAR SUSUNAN PENGURUS SATLINMAS

DESA BARUREJO KECAMATAN SILIRAGUNG KABUPATEN BANYUWANGI

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Barurejo

Nomor : 188/21/KEP/429.524.005/2024 Tanggal. 30 januari 2024

 

NO NAMA KEDUDUKAN ALAMAT
I AHMAD ZAENURI Kepala Satlinmas Dusun Sumberurip RW 10 RT 06
II MISKAN Kepala Pelaksana Dusun Krajan RW 02 RT 06
1 SUKADI Anggota Dusun Senepolor RW 04 RT 01
2 PONIRAN Anggota Dusun Senepolor RW 04 RT 03
3 KANIF AYIK EFENDI Anggota Dusun Senepolor RW 06 RT 05
4 ABDILLAH Anggota Dusun Senepolor RW 04 RT 04
5 SAMSUL HADI Anggota Dusun Senepolor RW 04 RT 03
6 MISIJAN Anggota Dusun Senepolor RW 06 RT 05
7 WIJIYANTO Anggota Dusun Senepolor RW 04 RT 02
8 MOH. NIZAR AZHARI Anggota Dusun Senepolor RW 04 RT 04
9 ARIF NUR ROHMAN Anggota Dusun Senepolor RW 04 RT 03
10 SAUDI Anggota Dusun Senepolor RW 06 RT 02
11 SURADI Anggota Dusun Senepolor RW 07 RT 02
12 MUHAMMAD DARDIRI SALIM Anggota Dusun Senepolor RW 05 RT 01
13 NURUDIN Anggota Dusun Senepolor RW 07 RT 02
14 SARNAM Anggota Dusun Senepolor RW 06 RT 03
15 PAESAL DANI Anggota Dusun Krajan RW 03 RT 01
16 PAIDI Anggota Dusun Krajan RW 03 RT 01
17 M. ABDUL ROSYID Anggota Dusun Krajan RW 02 RT 05
18 SUWAJI Anggota Dusun Krajan RW 02 RT 04
19 EKO SUTIONO Anggota Dusun Krajan RW 01 RT 06
20 SUJARNO HADI Anggota Dusun Krajan RW 02 RT 04
21 AGUS BUDIYONO Anggota Dusun Krajan RW 02 RT 02
22 NURWAKID Anggota Dusun Krajan RW 01 RT 03
23 AHMAD DOFIRIYANTO Anggota Dusun Krajan RW 01 RT 01
24 SHOLIKIN Anggota Dusun Krajan RW 01 RT 04
25 MUHAMAD LUKMAN Anggota Dusun Krajan RW 02 RT 03
26 MAT YASIR Anggota Dusun Krajan RW 03 RT 02
27 PONIANTO Anggota  
28 ALI YOSMAN EFENDI Anggota Dusun Seneposari RW 09 RT 01
29 SUYANTO Anggota Dusun Seneposari RW 09 RT 01
30  A. ROHMAN Anggota Dusun Seneposari RW 09 RT 01
31 SUPRIYANTO Anggota Dusun Seneposari RW 09 RT 02
32 AGUS SANTOSO Anggota Dusun Seneposari RW 09 RT 03
33 SUKAMDI Anggota Dusun Seneposari RW 08 RT 01
34 BOIMAN Anggota Dusun Sumberurip RW 10 RT 01
35 ALAN ZUHRI Anggota Dusun Sumberurip RW 10 RT 01
36 ANWARUDIN Anggota Dusun Sumberurip RW 10 RT 06
37 MOH. TOHA SYAFAAT Anggota Dusun Sumberurip RW 11 RT 05
38 MISTARI Anggota Dusun Sumberurip RW 11 RT 04
39 SUNARKO Anggota Dusun Sumberurip RW 11 RT 02
40 EKO SASMITO Anggota Dusun Sumberurip RW 12 RT 03
41 JUMINTO PURWANTO Anggota Dusun Sumberurip RW 12 RT 01
42 REKA EFENDI Anggota  
43 SURADI Anggota Dusun Sumberurip RW 10 RT 05
44 MUHAMMAD WAHDI Anggota Dusun Sumberurip RW 10 RT 02
45 SUPRAPTO Anggota Dusun Sumberurip RW 11 RT 01
46 PAIRIN Anggota Dusun Sumberurip RW 12 RT 04
47 RIADI Anggota Dusun Sumberurip RW 11 RT 06
48 SUHADI Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 05
49 SUYONO Anggota  
50 SUKAR  Anggota Dusun Sumbermanggis RW 13 RT 05
51 LASIRI Anggota Dusun Sumbermanggis RW 13 RT 06
52 PONIMUN  Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 03
53 RUSEMAN Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 04
54 ISMAN Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 03
55 KASDI HARIYANTO Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 05
56 EKO HARIYANTO Anggota  
57 MISNARTO Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 01
58 SUJONO Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 04
59 SONIMIN  Anggota Dusun Sumbermanggis RW 14 RT 01
60 SULYANTO Anggota Dusun Sumbermanggis RW 13 RT 03