Pembubaran Pantarlih Desa Barurejo

25 Juli 2024
M. SANDI BAGUS PRAYOGO
Dibaca 75 Kali
Pembubaran Pantarlih Desa Barurejo

Pantarlih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu. Proses ini dilakukan agar data pemilih tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu syarat terlaksananya demokrasi yang baik adalah jaminan hak suara tanpa diskriminasi. Oleh karenanya, diperlukan jasa pantarlih untuk memastikan bahwa seluruh WNI yang telah berhak memberi suaranya terdaftar di DPT. Selain itu, pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk mengoreksi data pemilih jika ada kekeliruan atau perubahan. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

pada malam ini Ketua PPS Desa Barurejo Ahmad Sultoni resmi mem-purna tugaskan pantarlih sebanyak 45 orang se-desa barurejo yang meliputi 5 Dusun.

Harapan Dari Ahmad Sultoni agar tetap memutakhirkan data meskipun sudah purna tugas. Sultoni juga berterima kasih kepada Pantarlih sedesa barurejo karna kerja keras dan loyalitasnya selama 1 bulan bekerja untuk mengupdate data" masyarakat.

Ahmad Zaenuri selaku kades juga memberikan harapan agar Pengalaman ini (pantarlih) menjadi motivasi dan dorongan yang lebih baik kedepan nya.