TUGAS POKOK DAN FUNGSI KARANG TARUNA

05 Maret 2024
AHMAD ROJIKIN
Dibaca 32 Kali

KT_MU 

 

 

 

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

 

Pemberdayaan Karang Taruna

Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.

 

Pembinaan Karang Taruna

Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.

 

Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip :

  1. Berjiwa Sosial.

Jiwa Sosial adalah serangkaian arti karakter, sikap, perasaan, atau pemikiran dari seorang individu tentang perbuatan yang dilakukannya kepada pihak lain, sehingga menyebabkan seseorang memiliki keinginan untuk melakukan proses social dan interaksi social agar bisa bersosialisasi dan mengenal masyarakat setempat lebih dalam lagi.

 

  1. Kemandirian.

Kemandirian adalah suatu sikap yang memungkinkan seseorang untuk berbuat bebas, melakukan sesuatu atas dorongan diri sendiri untuk kebutuhan sendiri, mengejar prestasi, penuh ketekunan, serta berkeinginan untuk melakukan sesuatu tanpa bantuan orang lain, mampu berpikir dan bertindak original, kreatif dan penuh inisiatif, mampu mempengaruhi lingkungannya, mempunyai rasa percaya diri terhadap kemampuan diri sendiri, menghargai keadaan diri sendiri, dan memperoleh kepuasan dari usahanya (Patriana, 2007).

 

  1. Kebersamaan.

Hidup bersama adalah sebuah kodrat yang telah ada sejak dari zaman dahulu. Definisi masyarakat merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, hal ini membuat masyarakat cenderung hidup bersama-sama. Kebersamaan juga membuat segala hal yang dilakukan lebih menyenangkan. Alasannya karena proses sosial dan interaksi sosial dengan banyak orang juga akan memberikan pelajaran kepada masing-masing individu ketika bersikap dan bertindak di tempat umum.

 

  1. Partisipasi.

Partisipasi adalah pengambilan bagian atau ikut serta. Menurut Keith Davis, partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Dalam defenisi tersebut kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi. Sebenarnya partisipasi adalah suatu gejala demokrasi di mana orang diikutsertakan dalam suatu perencanaan serta dalam pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partisipasi itu menjadi baik dalam bidang-bidang fisik maupun bidang mental serta penentuan kebijaksanaan.

 

  1. Lokal atau Daerah dan Otonom.

Lokal atau Daerah khusus adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Otonom

Daerah otonom adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu Otonomi Daerah dengan suatu kekhususan yang tak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tak bisa disamakan dengan daerah lainnya.

 

  1. Nonpartisan.

"Nonpartisan" secara umum berarti 'tidak memihak' atau 'tidak memihak' namun pengertian atau konteks umumnya adalah 'tidak memihak kelompok politik atau posisi politik tertentu.'

 

Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Karang Taruna bertujuan untuk:

  1. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
  2. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
  3. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
  4. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
  5. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
  6. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  7. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

 

Tugas – tugas Karang Taruna

  1. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.